Sebuah produk makanan mendapatkan pengawasan tersendiri dalam hal pemasaran dari pihak berwenang pemerintahan, produk makanan tersebut tidak dapat secara sembarangan dijual kepada konsumen tanpa ada izin makanan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Begitupun bagi para konsumen produk tentu lebih selektif memilih mana makanan yang layak untuk dibeli dan dikonsumsi.
Salah satu pedoman bagi para konsumen adalah sertifikasi produk makanan oleh Dinas Kesehatan. Dari berbagai sertifikat yang dikeluarkan, khusus untuk produk makanan hasil usaha berskala kecil menengah ada yang disebut dengan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat menjadi PIRT.
Dengan memiliki serifikasi PIRT, makanan yang dijual dipasaran telah melewati berbagai tahap uji hingga benar-benar aman untuk dikonsumsi. Bagi pelaku usaha dan produsen tentunya hal ini akan menjadi poin tersendiri karena produknya tidak akan lagi diragukan oleh pembeli.
Bagi anda yang masih bingung tentang banyaknya sertifikasi pada produk makanan, kami coba memberikan sedikit penjelasan mengenai pengertian PIRT serta produk-produk makan apa saja yang masuk kedalam klasifikasi menggunakan izin ini.
P-IRT adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan, PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berbentuk deretan angka yang terdaftar di dinas kesehatan setempat. Jika untuk produk pangan berskala besar lokal atau impor sertifikasi tersebut digantikan oleh label MD atau ML.
Tidak semua produk dapat disertifikasi dengan P-IRT, diantaranya yang tidak termasuk dalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.
Izin PIRT di bagi menjadi dua bagian, pertama untuk pangan dengan masa kadaluarsa diatas tujuh hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua pangan yang memiliki kadaluarsa kurang dari tujuh hari, memiliki sertifikasi PIRT berlaku selama 3 tahun. Keduanya dapat diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis.
Cara Pengajuan Izin PIRT
Untuk membuat sertifikasi PIRT cukup mudah dilakukan karena dapat diurus di wilayah tempat usaha yang di dirikan, tepatnya di kantor Dinas Kesehatan. Adapun untuk cara pengajuan PIRT wajib mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya.
- Fotokopi KTP
- Foto diri
- Surat keterangan usaha dan keterangan lokasi dari Puskesmas
- Mengisi formulir pendaftaran di Dinas Kesehatan
Kemudian akan mendapatkan penyuluhan pangan oleh dinas kesehatan bersama dengan pengaju PIRT lainnya.
Penyuluhan tersebut jadwal pelaksanaannya dapat berbeda-beda, tergantung banyaknya peserta yang mendaftar, umumnya akan segera dilaksanakan jika peserta telah lebih dari 15 orang atau bergantung kebijakan dinas kesehatan masing-masing wilayah.
Materi penyuluhan yang diberikan meliputi bagaimana cara untuk memilih bahan, cara produksi yang benar, hingga cara mengatasi gangguan kontaminasi pada pangan.
Setelah materi penyuluhan selesai disampaikan seluruhnya, setiap peserta lalu akan mulai di survey secara langsung ke lokasi usaha termasuk didalamnya uji laboratorium makanan yang didaftarkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tempat produksi benar-benar layak digunakan.
Diantara yang akan disorot saat petugas melakukan pengecekan ke lapangan adalah kebersihan didalam dan lingkungan sekitar, fisik bangunan seperti ketersediaan ventilasi udara, ketersediaan air, hingga pengecekan kesehatan para karyawan.
Terahir, kita tinggal menunggu hasilnya. Jika segala macam persyaratan dan ketentuan dari dinas kesehatan terpenuhi biasanya izin PIRT dapat dikantongi dalam jangka waktu sekitar dua minggu dari pengajuan.